Tugas Camat beserta pembebanan pendanaannya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Tag: 05. Desa
Maksud Dibentuknya Kecamatan
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh camat atau sebutan
Arti Kecamatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang menyatakan
DEFINISI TERKAIT DESA
Berikut adalah beberapa devinisi terkait desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama