Detail Peraturan
Pertimbangan Penetapan
Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih Ianjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (6), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara( klik )
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020( klik )
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( klik )
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( klik )
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara( klik )
Mencabut Peraturan
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Pengubah (Lanjutan)
Peraturan ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 April 2020.
Keterangan terkait Peraturan
Sistematika
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA DESA
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu: Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota
Bagian Kedua: Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
BAB V PENYALURAN
Bagian Kesatu: Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
Paragraf Satu: DIPA
Paragraf Dua: Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana
Bagian Kedua: Tahapan dan Persyaratan Penyaluran
Bagian Ketiga: Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa
BAB VI PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
BAB VII PEDOMAN PENGGUNAAN
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IX KETANTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Catatan Lain-lain
Dana Desa dapat dihentikan penyalurannya oleh Menteri Keuangan:
(1) Dalam hal kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(2) Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.
(3) Dalam hal berdasarkan surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status hukum kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(4) Penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya.
Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa